faq:2021:11:08:000093921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 193 tahun 2015, jika kami perusahaan pelayaran melalukan jasa penyewaan kapal., faktur pajak dibebaskan dengan menerbitkan faktur pajak PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015. apakah ada supporting docs yg perlu di tunjukkan untuk mendapatkan fasilitas tesebut?
Jawaban
WP menanyakan ketentuan transaksi ketika PMK-193/2015 masih berlaku. WP yg menerima penyerahan JKP-nya harus punya SKTD sesuai ketentuan pasal 6 ayat (5) huruf c PMK-193/2015.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093921_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion