faq:2021:11:08:000093915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau bikin bukti potong pph ps 23 dengan referensi kwitansi, ada beberapa kwitansi dg nominal yg berbeda. kalo dari beberapa kwitansi tsb dijadikan menjadi 1 bukti potong apakah boleh ya ?
Jawaban
WP pakai eBupot 23. Pasal 4 ayat (2) dan (4) PER-04/PJ/2017. Bisa sepanjang untuk 1 WP, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093915_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion