User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min mau tanya kalau perusahaan ada transaksi atas percetakan kalender perusahaan. Dan transaksinya itu dengan Orang Pribadi, itu potong PPh 21 atau tidak ya? kan produknya barang (Kalender)


Jawaban

mungkin bisa digali dulu juga Mbaa di dokumen transaksi/tagihannya atas apa? Misalnya atas penjualan barang berupa kalender atau jasa pencetakan kalendernya? Setelah itu baru tambahkan info yg Mba sebutkan di atas yaa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P R H᠎ C
F R᠎ E᠎ I G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O N A Y D
 
faq/2021/11/08/000093914_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1