faq:2021:11:08:000093914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min mau tanya kalau perusahaan ada transaksi atas percetakan kalender perusahaan. Dan transaksinya itu dengan Orang Pribadi, itu potong PPh 21 atau tidak ya? kan produknya barang (Kalender)
Jawaban
mungkin bisa digali dulu juga Mbaa di dokumen transaksi/tagihannya atas apa? Misalnya atas penjualan barang berupa kalender atau jasa pencetakan kalendernya? Setelah itu baru tambahkan info yg Mba sebutkan di atas yaa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093914_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion