faq:2021:11:08:000093907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau PT A (Pemilik bangunan) menyewakan ruang ke PT B (Penyewa), namun PT B sudah terlanjur membayar full atas sewanya, dan lupa motong pph finalnya. Ini nanti pt A harus gimana ya kak, dia juga gabisa motong atas sewa itu kan ya
Jawaban
PT B berarti pemotong ya? Harusnya sih jadi kewajiban B untuk motong sewa, kalau tidak dilakukan nanti B yg kena sanksi tidak setor dan lapor pemotongannya. Kalau A menyadari dia belum dipotong, coba sarankan untuk komunikasi lebih lanjut ke pemotongnya si B tadi ya. A gabisa motong sendiri atau setor sendiri kalau transaksinya ketemu sama pemotong.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093907_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion