faq:2021:11:08:000093905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai pasal 32A yang mengatur tentang pihak perantara antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. jika posisi saya sebagai pihak perantaara antara si pemberi dgan si penerima, maka kewajiban saya apa2 saja
Jawaban
Pm. Di uu HPP (uu no.7/2021), pada penjelasan pasal 32A klaster KUP diberikan contoh ketika ada wp menjadi perantara transaksi pinjam meminjam, Menkeu dapat menunjuk perantara tadi sebagai pihak lain untuk melakukan pemotongan, penyetoran, pelaporan pajak atas bunga dari transaksi pinjam meminjam tadi. Jadi kewajiban perantara akan ada di hal2 tsb.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093905_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion