faq:2021:11:08:000093903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembayaran bunga pinjaman ke ADB (asian development bank) apakah wajib potong PPh 26?
Jawaban
kalo pasal 26 ga ada pengecualian seperti pasal 23 (terkait penghasilan yg dibayar ke bank jadi dikecualikan). Selama masuk ke list penghasilan yg jadi objek pasal 26 dan dibayarkan ke spln bisa jadi akan ada pemotongan pph 26. ADB masuk ke salah satu perjanjian internasional sesuai pmk 202/2017. Kalau ada perlakuan pph sesuai uu pph kita yg berbeda dengan perlakuan dalam perjanjian internasionalnya, nanti perlakuan pajaknya mengikuti perjanjian tsb. Jadi silakan cek ketentuan perlakuan pph apak
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion