User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093899_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#79Q: mas/mbak kalo pmk 149 kan mulai berlaku masa oktober ya? kalo KLU wp harusnya bisa memanfaatkan insentif pmk 149, tp terlanjur bayar pph pasal 25 masa oktober, boleh pbk gak ya?


Jawaban

#79A: kalo WP nya berhak insentif dan udah mengajukan pemberitahuan, boleh aja atas pembayaran tersebut di Pbk diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya. opsi lain minta pengembalian PMK-187

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V Y G Q
N P R T P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X N W N
 
faq/2021/11/08/000093899_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1