User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093886_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, apabila Tuan A membeli lahan makam unit A sebesar 200juta, lalu atas pembelian tersebut telah cicil 8x yaitu sebesar 16juta. Setelah itu Tuan A ingin mengganti lahan menjadi makan unit B dengan harga unit sebesar 220 juta, namun karena Tuan A sudah membayar sebesar 16 Juta maka sisa pembayaran tinggal 204 juta akan dicicil untuk bulan berikutnya. Nah, atas penyetoran PPh final yang sudah dilakukan 8x sebelumnya, apakah perlu dilakukan Pbk?


Jawaban

jika memang ada perubahan data yang dicantumkan dalam pembayaran, maka bisa dilakukan Pbk

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F A Q V
N B S X D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R M S G A
 
faq/2021/11/08/000093886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1