faq:2021:11:08:000093874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya kakak kalau input bukti potong PPh 23 berdasarkan bukti pembayaran , nomor dokumen yang di input boleh nomer invoice atau harus nomor bukti pembayarannya ?
Jawaban
Normatif PER 04/ 2017..tergantung wpnya aja dasar dokumennya yang mana
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion