faq:2021:11:08:000093854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan dengan badan, peneyrahan jasa ekspedisi, bagaimana pph dan ppnnya?
Jawaban
atas penyerahan tsb dipotong pph pasal 23 oleh pihak pengguna jasa selaku pemotong untuk ppn, pastikan dulu apakah yang menyerahkan jasa adalah PKP?
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093854_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion