User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093850_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#67Q: mengenai pph 21 ditanggung pemerintah peraturan terakhir masih menggunakan pmk 82 skrg ada yg baru pmk 149 apakah perlu mengajukan ulang surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif pph 21 dtp atau tdk perlu lg? untuk bukti storan DTP ditulis PMK 82 atau 149?


Jawaban

#67A: yg wajib melakukan pemberitahuan untuk KLU yg ditambahan di PMK-149 aja mas. untuk yg udah pake dari PMK-82 gak masalah ga perlu pemberitahuan lagi. Untuk keterangan di billingnya sesuai yg terbaru ya mas eks PMK-149.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H G I Y
D E H M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ M D Q W
 
faq/2021/11/08/000093850_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1