User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093844_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#57Q : KLU perusahaan saya terter di PMK 9 untuk mendapatkan insentif pengurangan angsuran pph 25. Tapi di PMK 82, KLU perusahaan saya tidak tertera. Nah sekarang di PMK 149, KLU perusahaan saya tertera lagi. Jadi untuk masa pemanfaatannya apakah tetap sejak pemberitahuan - desember, atau ada masa2 yg tidak dapat insentif?


Jawaban

#57A normatif sesuai Pasal 19B ayat 3 PMK 149 2021. Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021. PMK 149 belum deploy di djponline. jadi diminta cek berkala

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X R K Q
R G G D Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V᠎ B R V
 
faq/2021/11/08/000093844_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1