faq:2021:11:08:000093822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Aspek perpajakan utk logam mulia
Jawaban
Dipastikan logam mulianya apa dulu, apabila emas batangan maka penjualannya dipungut pph 22, untuk PPN termasuk bukan objek (non BKP).. Kalau emas perhiasan bukan objek pemungutan pph 22 tapi dia BKP jadi penyerahan terutang PPN. Selain itu maka logam mulia juga BKP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093822_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion