User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093822_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Aspek perpajakan utk logam mulia


Jawaban

Dipastikan logam mulianya apa dulu, apabila emas batangan maka penjualannya dipungut pph 22, untuk PPN termasuk bukan objek (non BKP).. Kalau emas perhiasan bukan objek pemungutan pph 22 tapi dia BKP jadi penyerahan terutang PPN. Selain itu maka logam mulia juga BKP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G R T​ X
J Q​ R F S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X J Q W
 
faq/2021/11/08/000093822_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1