User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kita udh pakai ebupot untuk pph psl 23 dan ternyata kpp kita jd piloting ebupot unifikasi. Berdasar keterangan AR, kita hrs upload ulang bupot dr feb - nov. Masalahnya kalo kita upload ulang apakah bupot yg terbit akan mjd dobel dg bupot yg lama?


Jawaban

FAQ ebupot unifikasi, WP tersebut sudah harus lapor menggunakan SPT Unifikasi. SPT yang sudah telanjur dibuat dengan SPT e-bupot PPh 23 tidak dianggap sebagai SPT. Jadi, WP harus membuat ulang bukti potong dan harus menyampaikan SPT membali dengan e-bupot Unifikasi. Bukti setoran yang pernah digunakan dalam SPT yang pernah dilaporkan tetap bisa digunakan (tidak perlu setor ulang). Jadi seharusnya gak double ya, karna salurannya pun beda

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M W R A
G G G F​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Q Y G Q
 
faq/2021/11/08/000093815_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1