faq:2021:11:08:000093815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita udh pakai ebupot untuk pph psl 23 dan ternyata kpp kita jd piloting ebupot unifikasi. Berdasar keterangan AR, kita hrs upload ulang bupot dr feb - nov. Masalahnya kalo kita upload ulang apakah bupot yg terbit akan mjd dobel dg bupot yg lama?
Jawaban
FAQ ebupot unifikasi, WP tersebut sudah harus lapor menggunakan SPT Unifikasi. SPT yang sudah telanjur dibuat dengan SPT e-bupot PPh 23 tidak dianggap sebagai SPT. Jadi, WP harus membuat ulang bukti potong dan harus menyampaikan SPT membali dengan e-bupot Unifikasi. Bukti setoran yang pernah digunakan dalam SPT yang pernah dilaporkan tetap bisa digunakan (tidak perlu setor ulang). Jadi seharusnya gak double ya, karna salurannya pun beda
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093815_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion