faq:2021:11:08:000093813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada penjualan eksport batu bara, nah di PEB kami tercata bulan OKT, sedangkan di pembuatan invoice nya tercatat di bulan november. untuk pelaporan PPN masa Okt nnt apakah PEB di laporkan di masa okt ato nnt di masa nov (sesuai inv) ? ada peraturannya?
Jawaban
PEB dilaporkan di masa penerbitannya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion