Tanya
Ada yang ingin kami tanyakan terkait pajak atas pembayaran Dividen ke Pemegang Saham di Luar Negeri (Negara Netherlands) Perusahaan kami akan melakukan pembayaran dividen ke Pemegang Saham yang berada di Luar Negeri yaitu Negara Netherlands (Wajib Pajak Badan), dan Kami memiliki DGT Form yang diberikan pemegang saham tersebut, Berapakah tarif pajak pph pasal 26 atas pembayaran dividen tersebut jika terdapat DGT Form? Apakah kami perlu atau tidak perlu membayar PPN luar Negeri atas pembayaran
Jawaban
Halo Rana, Sesuai Pasal 10 ayat 1 dan 2 P3B Indonesia-Belanda (1) Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut. (2) Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenai pajak di Negara di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut ada
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion