User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada yang ingin kami tanyakan terkait pajak atas pembayaran Dividen ke Pemegang Saham di Luar Negeri (Negara Netherlands) Perusahaan kami akan melakukan pembayaran dividen ke Pemegang Saham yang berada di Luar Negeri yaitu Negara Netherlands (Wajib Pajak Badan), dan Kami memiliki DGT Form yang diberikan pemegang saham tersebut, Berapakah tarif pajak pph pasal 26 atas pembayaran dividen tersebut jika terdapat DGT Form? Apakah kami perlu atau tidak perlu membayar PPN luar Negeri atas pembayaran


Jawaban

Halo Rana, Sesuai Pasal 10 ayat 1 dan 2 P3B Indonesia-Belanda (1) Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut. (2) Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenai pajak di Negara di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut ada

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ C U I V
A D C​ C G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D J P D W
 
faq/2021/11/08/000093809_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1