User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093808_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ika ada 1 perusahaan swasta 'B' jual barang ke suatu bendahara pemerintahan 'C' dimana barang tsb digunakan tuk keperluan bantuan penunjang covid 19, dimana perusahaan B ni juga beli barangnya dari perushaan A,yg mau saya tanyakan fktr pajak dari perushaan A blh dikreditkan oleh perushaan B sbg fp masukan? karena kan pada saat jual brg keinstansi pemerintah,Perush b menerbitkan fp ke pemerintah dengan kode 070.


Jawaban

atas pembelian si B dari si A boleh dikreditkan ya selam tidk termasuk klausul di pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika. Dasar hukum Pasal 16B ayat (2) UU PPN

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y T U C
R​ E A G F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K F L H B
 
faq/2021/11/08/000093808_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1