faq:2021:11:08:000093808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika ada 1 perusahaan swasta 'B' jual barang ke suatu bendahara pemerintahan 'C' dimana barang tsb digunakan tuk keperluan bantuan penunjang covid 19, dimana perusahaan B ni juga beli barangnya dari perushaan A,yg mau saya tanyakan fktr pajak dari perushaan A blh dikreditkan oleh perushaan B sbg fp masukan? karena kan pada saat jual brg keinstansi pemerintah,Perush b menerbitkan fp ke pemerintah dengan kode 070.
Jawaban
atas pembelian si B dari si A boleh dikreditkan ya selam tidk termasuk klausul di pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika. Dasar hukum Pasal 16B ayat (2) UU PPN
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093808_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion