faq:2021:11:08:000093805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas PMK 149 yang mendpata fasilitas PPh 21 DTP apakah SSE nya tetap dibubuhkan PMK 82 atau dignti menjadi PMK 149?
Jawaban
Menggunakan aturan yang terbaru yang sudah berlaku ya, PMK-149/2021
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093805_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion