User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q: Twitter @kring_pajak minnn nanya dong… untuk PPNPN/Tenaga Pendukung yang di SK-kan sebagai pengelola keuangan dan mendapat honor setiap bulannya, bagaimana perhitungan pphnya? sebagai contoh utk PNS kan bisa menggunakan pph 21 final..kalo untuk mereka menggunakan Perhitungan bagaimana? yang dimaksud PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) atau tenaga pendukung hehehe. mereka dapat Honor Perbulan https://twitter.com/Aldinosaw/status/1457553359481704456 Izin tanya mas/mba, ini dijela


Jawaban

#13A: Iya mbak ikut ketentuan PER-16 secara umum aja. klasifikasikan dulu dia sebagai apa (pegawai tetap, tidak tetap, atau bukan pegawai) sesuai Pasal 1 nya, kalo di SK kan sih harusnya pegawai tetap tapi tetep liat pasal 1. nanti PPh 21 nya sesuai status dia.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E​ X O K
T A K Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ R Z E V
 
faq/2021/11/08/000093803_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1