faq:2021:11:08:000093793_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam hal transaksi terdapat hubungan istimewa, nilai perolehan yang lebih kecil bagi pembeli apakah akan dicatat penghasilan oleh pembeli
Jawaban
tidak diatur spesifik.. untuk pembukuan balikin ke PSAK nya.. untuk apa saja yang jadi penghasilan, jawab normatif sesuai UU PPh sttd UU HPP pasal 4 terutama ayat 1nya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093793_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion