faq:2021:11:08:000093781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q: perusahaan kami ada menjual barang ke non pkp (saat pembuatan faktur pajak menggunakan NIK), lalu ternyata pelanggan tsb mau mengembalikan barang krn ada retur. atas kejadian tsb bagaimana mekanisme dalam efakturnya?jika pembelinya tidak punya NPWP tetap buat nota retur atau tidak?
Jawaban
#21A kalo pembeli tidak punya NPWP jadi tidak perlu buat nota retur, karena meskipun buat nota retur, jadi tidak memenuhi Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010 karena tidak ada NPWP pembeli. Dalam hal Nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan ini, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010) dianggap tidak ada retur.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093781_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion