User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093777_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pembayaran dicici 4x pembayaran, faktur pajak dibuat 4x atau cukup 1 faktur?


Jawaban

Buat 4 FP, sesuai contoh di penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B N W᠎ X
F Q D R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C᠎ C S X
 
faq/2021/11/08/000093777_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1