faq:2021:11:08:000093777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pembayaran dicici 4x pembayaran, faktur pajak dibuat 4x atau cukup 1 faktur?
Jawaban
Buat 4 FP, sesuai contoh di penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093777_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion