faq:2021:11:08:000093772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengurus sebagai penandatangan apakah harus pemberitahuan
Jawaban
Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (uu hpp). jadi sepanjang yg ttd adalah pengurus sesuai pengertian pasal tdk perlu pemberitahuan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093772_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion