User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093772_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengurus sebagai penandatangan apakah harus pemberitahuan


Jawaban

Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (uu hpp). jadi sepanjang yg ttd adalah pengurus sesuai pengertian pasal tdk perlu pemberitahuan.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J O᠎ L N
M G E F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A A C L A
 
faq/2021/11/08/000093772_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1