faq:2021:11:08:000093763_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh Pasal 26, pembayaran bunga pinjaman ke malaysia, pihak malaysia punya BUT di indonesia tapi kegiatan usahanya beda, tarifnya gimana?
Jawaban
Article 11 angka 7 P3B Indo-Malaysia Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap, dalam hal demikian, tergantung pad
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093763_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion