User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093763_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh Pasal 26, pembayaran bunga pinjaman ke malaysia, pihak malaysia punya BUT di indonesia tapi kegiatan usahanya beda, tarifnya gimana?


Jawaban

Article 11 angka 7 P3B Indo-Malaysia Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap, dalam hal demikian, tergantung pad

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H A F᠎ W
R P U S᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H​ Q N X
 
faq/2021/11/08/000093763_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1