faq:2021:11:08:000093762_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp klu tdnya tdk masuk insentif pph 25 pmk-82, tp tryt skrg klu nya masuk di pmk-149, mnrt pasal 19B kan dapat mengajukan pemberitahuan maksimal 15 nov (sejak masa oktober), tp smpe skrg blm ada di kswp gmn ya? apa pakai pmk-82 mengajukannya? tp klu nya kan g masuk, atau ditunggu?
Jawaban
kemungkinan blm deploy. arahkan cek dan coba berkala yaa
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093762_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion