faq:2021:11:08:000093750_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi dengan bendahara pemerintah, Bendahara nerbitin bukti potong september, bayar oktober, WP merasa belum menagih dan buat faktur pajak, lalu kapan WP harus buat faktur pajak kalau posisi seperti itu? FP disamakan saat bukpot atau bayar? Emang bisa ya bendahara bayar PPN sebelum ada tagihan?
Jawaban
Kalo teknis cara bendahara melakukan pembayaran udh bukan ranah kita ya. Kalo scr ketentuan pajak yg diatur PKP Rekanan buat FP saat menyampaikan tagihan ke IP (Pasal 19 ayat (1) PMK-231/2019). Untuk referensi tata cara pemungutan PPN atas belanja pemerintah bisa dikasih jg ketentuan di lampiran VIII PMK-231/2019.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093750_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion