User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093749_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk transaksi pph 22 atas pembelian jagung yang belum proses manufaktur, dimana sudah diterbitkan skbnya, apakah tidak perlu diterbitkan bukti potong dan tidak perlu dilaporkan di spt jika masih menggunakan espt (dg dasar hukum per 1/2011)? Dan jika atas transaksi pembelian jagung ke lawan transaksi lain, yg oleh kppnya diterbitkan surat penegasan bahwa atas pembelian jagung tersebut tidak dipungut PPh 22, juga tidak diterbitkan bupot dan tidak dilaporkan?


Jawaban

kalo masih pake espt, atas transaksi yang dibebaskan dari pemungutan karena adanya SKB gak perlu dibuat bupot dan dilaporkan di esptnya. Terkait penegasan dari KPP, boleh dikonfirmasi ulang ke KPPnya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y K B X
V U W I Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P F M Y X
 
faq/2021/11/08/000093749_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1