Tanya
#1Q: (email) Dari: Maynard Dana Dear Kring Pajak, Kami ingin menanyakan terkait dengan deemed dividend atas penyertaan modal BULN non bursa yang sesuai dengan PMK 107/2017 jo PMK 93/2019. Simulasinya sebagai berikut : Pada tahun fiskal 2020, “PT A” mencatat pendapatan atas dividen/deemed dividend “B Limited” (BULN non bursa) berdasarkan laba bersih tahun 2019, yang sesuai dengan PMK 107/2017 jo PMK 93/2019. Di tahun 2021, hasil RUPS “B Limited” menyatakan bahwa untuk laba bersih tahun 2019 tidak
Jawaban
#1A: untuk kondisi tersebut di sisi perpajakan tidak berpengaruh, deemed dividennya gak berubah dan gak bisa jadi pengurang. yg diatur itu kalo dia menerima dividen. dari ketentuan PMK-107/2017 pasal 6 “Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung” artinya jika suatu saat PT A beneran dapet pembagian dividen dari B Ltd, yg dikenai PPh itu setelah dikurangi deemed dividen 5 tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun d
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion