faq:2021:11:08:000093747_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: (twitter) @kring_pajak min mau tnya UU Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa natura berupa barang akan dikenakan PPh ke karyawan tsb. Jika karyawan tsb mendapatkan fasilitas berupa motor bgm cara perhitungan PPh nya? apkh total hrg perolehan/ angsuran mtr jk kredit/beban penyusutan per bulan
Jawaban
#3A untuk teknis cara perhitungannya belum diatur, silakan menunggu aturan turunannya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093747_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion