User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093735_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo @kring_pajak , saya ada transaksi pengadaan barang dengan wapu, dipotong PPh 2%. Yg ingin ditanyakan, apakan kami masih wajib membayar PPh Final 0,5%? Ini cara menjawabnya bagaimana ya mas/mba? Atau perlu digali terlebih dahulu transaksinya seperti apa? Terima kasih


Jawaban

coba ditanyakan dulu waktu mengirimkan tagihannya, dilampiri Surat Keterangan PP23 atau tidak

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ I S S U
N N N D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D F M K
 
faq/2021/11/08/000093735_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1