faq:2021:11:08:000093730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa konstruksi, penagihan di 2021, pembayaran baru tahun depan, kapan dibuatkan fp dan bukti potong PPh finalnya?
Jawaban
Faktur pajak: saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dulu PPh final jasa konstruksi: Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093730_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion