faq:2021:11:08:000093727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila membayar tunjangan untuk para Jajaran direksi di china (tidak bertempat tinggal di Indo) apa betul dikenakan PPh 26? dan apabila jajaran direksi tersebut ada di china , kami bisa menggunakan tarif tax treaty? Jadi jajaran direksi di china akan diberikan tunjangan dari indo. Sedangkan mereka tidak bertempat tinggal di Indo. Pastinya nanti kan ada pemotongan pph 26 kan ya?
Jawaban
betul, umumnya terutang sesuai objek yg ada di PPh 26, jika memiliki dgt bisa pake P3B Indonesia-China di article 16
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093727_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion