User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093727_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila membayar tunjangan untuk para Jajaran direksi di china (tidak bertempat tinggal di Indo) apa betul dikenakan PPh 26? dan apabila jajaran direksi tersebut ada di china , kami bisa menggunakan tarif tax treaty? Jadi jajaran direksi di china akan diberikan tunjangan dari indo. Sedangkan mereka tidak bertempat tinggal di Indo. Pastinya nanti kan ada pemotongan pph 26 kan ya?


Jawaban

betul, umumnya terutang sesuai objek yg ada di PPh 26, jika memiliki dgt bisa pake P3B Indonesia-China di article 16

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V W​ S W
Z O​ W P M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J T W N G
 
faq/2021/11/08/000093727_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1