User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093726_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa diserahkan oleh orang pribadi ke badan, dipotong PPh pasal 21 kan? Ditagihannya ada material dan jasa dipisah, DPPnya atas jasanya aja atau materialnya juga?


Jawaban

Pasal 10 ayat 5 huruf b PER-16/PJ/2016 jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V R A N
P᠎ G Y​ H P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M O L T
 
faq/2021/11/08/000093726_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1