faq:2021:11:08:000093726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa diserahkan oleh orang pribadi ke badan, dipotong PPh pasal 21 kan? Ditagihannya ada material dan jasa dipisah, DPPnya atas jasanya aja atau materialnya juga?
Jawaban
Pasal 10 ayat 5 huruf b PER-16/PJ/2016 jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093726_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion