Tanya
Dear direktorat pajak, Perkenalkan saya Tassya status sekarang sebagai karyawan swasta. Pada periode desember 2020 s.d. februari 2021 saya bekerja di PT Indonesia TRC Industry, lalu awal maret saya pindah kerja ke PT GS Battery, lalu bulan oktober 2021 pihak hrd gs battery menanyakan ke saya perihal bukti potongan pajak dari perusahaan sebelumnya.. Saat saya hubungi hrd PT TRC ternyata tidak bisa membuatkan bukti potongan pajak dengan alasan saya baru bekerja selama 3 bulan. Mohon informasi,
Jawaban
berarti ini konteksnya pemotongan PPh Pasal 21 ya mas. pertama sampaikan dulu ya mas, bahwa di aturan perpajakan tidak diatur terkait tidak bisa dibuatkan bukti potong karena baru bekerja selama 3 bulan. lalu bisa sampaikan definisi pegawai tetap dan selain pegawai tetap di Pasal 1 PER-16/2016 dan ketentuan pemberian bukpot di Pasal 23 PER-16/2016. setelahnya bisa sarankan untuk konfirmasi kembali ke pihak pemberi kerja lama selaku yg punya kapasitas untuk menerbitkan bukpot
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion