faq:2021:11:08:000093707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya terkait treatment perpajakan apabila pt kami menggunakan jasa konsulting ataupun manajemen dari singapura? untuk Jasa manajemen fee terkait fundraising, Lalu ada jasa pembuatan holding PT kami di singapura.
Jawaban
tidak ada DGT berarti kalau ada pembayaran atas imbalan jasa ke WPLN oleh SPDN, dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% lalu pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean terutang PPN 10% apabila ada dgt, untuk transaksinya cocok masuk ke pasal 7 p3b ind-singapura. Kita lihat ada memenuhi PE ga? kalau ada PE maka hak pemajakan ada di Indonesia kalau ga ada maka hak pemajakan di Singapura
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093707_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion