faq:2021:11:08:000093706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya terima bukti potong pph 23 atas transaksi jasa manajemen, bukti potong tersebut atas transaksi pada bulan april 2020. di bukti potong masa pajak april 2020, tanggal di bukti potongnya 22 Maret 2021. apakah bukti potong tersebut bisa dipakai sebagai kredit pajak untuk sptpph badan di tahun 2021?
Jawaban
bisa dilihat saat terutangnya pph pasal 23 di pp 94/2010. karena saat pemotongan pajaknya ditahun 2020 maka silakan diakui kredit pajak tsb di tahun 2020 (mengikuti masa yg ada dibupot), dalam hal spt tahunannya sudah dilaporkan wp bisa melakukan pembetulan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093706_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion