faq:2021:11:08:000093698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kebetulan perusahaan kami ada pembayaran invoice ke luar negeri yaitu new zealand ke booking.com kira kira atas transaksi itu dikenkan pajak apa saja ya pak saya coba baca P3B indonesia- New Zealand dipasal 7 ada ketentuan bahwa atas laba usaha tsb bisa dikenakan pajak di indonesia asal perusahaan booking.com tsb punya BUT di indonesia. yg ingin syaa tanyakan itu, bagaimana PPN nya
Jawaban
atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean terutang PPN (Pasal 3A ayat (3) UU PPN No.42 TAHUN 2009). kalau transaksi sama pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri, yg mungut ppn si WPLN nya
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093698_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion