faq:2021:11:08:000093697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika SPT masa PPN menerima kompensasi dari 2 bulan, bisa?
Jawaban
secara ketentuan bisa, tapi pengisian di aplikasinya belum mumpuni. konfirmasi kpp untuk pengisiannya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093697_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion