Tanya
ebetulan perusahaan kami ada pembayaran invoice ke luar negeri yaitu new zealand ke booking.com kira kira atas transaksi itu dikenkan pajak apa saja ya pak saya coba baca P3B indonesia- New Zealand dipasal 7 ada ketentuan bahwa atas laba usaha tsb bisa dikenakan pajak di indonesia asal perusahaan booking.com tsb punya BUT di indonesia yg ingin syaa tanyakan itu, apakah tetap dikenakan pph 26 ?
Jawaban
ternyata yang ditanyakan adalah pembayaran atas imbalan karena perusahaan menggunakan layanan dari perusahaan di new zeland untuk dapat dimasukkan dalam list hotel aplikasi mereka (seperti booking.com). Atas transaksi tersebut merupakan objek PPh pasal 26. Apabila ada DGT/SKD berarti masuk ke kriteria pasal 7 p3b. Karena tidak memenuhi PE, maka hak pemajakan ada di New Zeland.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion