User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093685_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

angsuran pph 25 jika tetap terbayarlan 100% padahal pakai insentif bagaimana?


Jawaban

bisa diperhitingkan dengan pph 25 mas aberikutnya, atau di pbk. sesuai SE-44/2021. atau dibiarkan saja juga seharusnya tidak apa2, karena pada akhirnya itu tetap akan menjadi pengurang pph terutang di spt tahunan wp tsb

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D A A Y V
T V K V Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C K S​ D
 
faq/2021/11/08/000093685_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1