faq:2021:11:08:000093685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
angsuran pph 25 jika tetap terbayarlan 100% padahal pakai insentif bagaimana?
Jawaban
bisa diperhitingkan dengan pph 25 mas aberikutnya, atau di pbk. sesuai SE-44/2021. atau dibiarkan saja juga seharusnya tidak apa2, karena pada akhirnya itu tetap akan menjadi pengurang pph terutang di spt tahunan wp tsb
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093685_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion