Tanya
Pertanyaan: Pengguna layanan menanyakan beberapa hal sebagai berikut. 1. Apa kekurangan dan keuntungan adanya Tax Amnesty jilid II? 2. Apabila sudah lapor SPT dan semua data sudah sesuai, apakah dengan adanya Tax Amnesty jilid II perlu lapor lagi? 3. Dari informasi yang beredar di masyarakat, apabila perusahaan punya hutang pajak, maka pajaknya akan dihapus? Jika benar, bagaimana dengan perusahaan yang sudah taat pajak? Jawaban: Berkenaan dengan pesan Bapak Hendri, dapat kami informasikan ba
Jawaban
1. keuntungan dan kekurangan sebenarnya tidak bisa kita sampaikan secara rinci ya namun secara umum demikian, kalau sesuai Bab V uu hpp untuk wp yang sudah pernah ikut TA namun ada harta yg belum diungkapkan, jika mengikuti PPS maka tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak (pasal 6 ayat 5) ini terkait sanksi 200%. untuk periode tahun 2016-2020 bagi wp op jika ikut pps maka tidak diterbitkan keteta
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion