faq:2021:11:08:000093662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
salah satu syarat untuk bisa dapat insentif PPN DTP, PPJB harus di legalisasi di depan notaris beserta konsumen/pembeli unit rumah, apabila konsumen/pembeli unit rumah tersebut berada di luar negri, apakah bisa leg alisasinya di kuasakan?
Jawaban
konteksnya pmk 103/2021. terkait legalisasi tidak diatur secara khusus baik di pmk maupun se nya. bisa konfirmasi pihak notaris
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093662_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion