User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP A berada di kaw berikat A, lalu jual BKP ke pihak WPLN, tapi BKP tsb diserahkan/dikirimkan ke kaw berikat B. atas transaksi dari kaber ke kaber tsb, telah diterbitkan FP 07. Kemudian, dilakukan retur seluruhnya atas barang tsb. bagaimana mekanisme returnya? karena lawan transaski (pihak luar negeri) tidak bisa membuat retur. ternyata bukan batal, barang dikembalikan sebagian saja. AR bilang tidak bisa pengganti


Jawaban

terkait retur sebenarnya tetap bisa dibuat, karena pembeli baik PKP maupun non PKP bisa buat retur jika ada pengembalian barang. pembeli non pkp : tidak rekam note retur melalui efaktur, jadi buat manual. PKP penjual tetap rekam retur PK sprti biasa, yg membedakan hanyalah: nanti ketika note retur tsb diupload, statusnya bukan approval sukses, melainkan '“bukan produk ETAX”, tapi tetap akan mengurangi nilai PK di masa tsb.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C U I᠎ G
J P N Z C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Q K T L
 
faq/2021/11/08/000093661_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1