faq:2021:11:08:000093654_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba mau konfirmasi lagi, terkait PMK 149/2021, jadi yang perlu mengajukan kembali hanya WP yang penambahan KLU aja kah? yang di 82 sudah berhak memanfaatkan, gak perlu mengajukan kembali?
Jawaban
tidak perlu mengajukan lagi apabila sebelumnya telah memanfaatkan insentif
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093654_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion