User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093654_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba mau konfirmasi lagi, terkait PMK 149/2021, jadi yang perlu mengajukan kembali hanya WP yang penambahan KLU aja kah? yang di 82 sudah berhak memanfaatkan, gak perlu mengajukan kembali?


Jawaban

tidak perlu mengajukan lagi apabila sebelumnya telah memanfaatkan insentif

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Z F G P
I M X U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R​ J L D
 
faq/2021/11/08/000093654_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1