faq:2021:11:08:000093642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba, “untuk PPNPN/Tenaga Pendukung yang di SK-kan sebagai pengelola keuangan dan mendapat honor setiap bulannya, bagaimana perhitungan pphnya? sebagai contoh utk PNS kan bisa menggunakan pph 21 final..kalo untuk mereka menggunakan Perhitungan bagaimana?”
Jawaban
ASN itu ada 2 jenis PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mungkin yang dimaksud WP adalah PPPK ini coba digali lagi ini honornya maksudnya gaji bulanan atau gimana. perlakuan PPPK ini dapat diperlakukan seperti pegawai tetap jika memang memperoleh penghasilan yang bersifat tetap dan teratur. Bedanya nanti bupot 1721nya adalah yang A1. Untuk detailnya bisa konfirmasi ke KPP ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093642_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion