faq:2021:11:08:000093634_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada PMK baru yaitu PMK 149/PMK.03/2021 yang hanya updata KLU PPh 22 dan PPh 25 saja. untuk menggunakan insentif PPh 21, pada kode keterangannya di e-billing kan wajib masukan PMK yang digunakan, Jadi saya harus masukn PMK 82/PMK.03/2021 atau PMK yang baru ya?
Jawaban
karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093634_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion