faq:2021:11:08:000093632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pelayaran dalam negeri, antara PT A dengan BUT. PT A sudah potong pph pasal 15, namun pihak BUT beranggapan bahwa segharusnya tidak dipotong pph pasal 15. BUT menyerahkan SKD SPLN (?) dan semacam surat penegasan yg menyatakan bahwa seharusnya sdia tidak dipotong pph pasal 15.
Jawaban
secara ketentuan pasal 15 atas pelayaran DN, tidak ada pembedaan untuk BUT atau pun badan biasa. yg adsa hnya apakah pakai sistem charter atau bukan. terkait surat penegasan silakan dikonfirm lagi ke wp, surat tsb nomor berapa, diterbitkan oleh siapa, lalu diarahkan untuk konfirm lebih lnjut ke KPP dulu.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093632_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion