User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pelayaran dalam negeri, antara PT A dengan BUT. PT A sudah potong pph pasal 15, namun pihak BUT beranggapan bahwa segharusnya tidak dipotong pph pasal 15. BUT menyerahkan SKD SPLN (?) dan semacam surat penegasan yg menyatakan bahwa seharusnya sdia tidak dipotong pph pasal 15.


Jawaban

secara ketentuan pasal 15 atas pelayaran DN, tidak ada pembedaan untuk BUT atau pun badan biasa. yg adsa hnya apakah pakai sistem charter atau bukan. terkait surat penegasan silakan dikonfirm lagi ke wp, surat tsb nomor berapa, diterbitkan oleh siapa, lalu diarahkan untuk konfirm lebih lnjut ke KPP dulu.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I Z S᠎ N
L B W​ P Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V L M U M
 
faq/2021/11/08/000093632_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1