faq:2021:11:08:000093630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika memberikan sumbangan bantuan terdampak covid 19 ke polres dan yayasan begitu apakah dapat dibebankan ya?
Jawaban
konteksnya dibebankan secara fiskal. sumbangan terkait covid bisa cek pasal 4 5 6 PP 29 tahun 2020 ya ndi, kalo memenuhi yg diatur di situ bisa jadi pengurang penghasilan bruto. perpanjangan jk waktu fasilitas tsb ada di pasal 11 pmk 83/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093630_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion