User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika memberikan sumbangan bantuan terdampak covid 19 ke polres dan yayasan begitu apakah dapat dibebankan ya?


Jawaban

konteksnya dibebankan secara fiskal. sumbangan terkait covid bisa cek pasal 4 5 6 PP 29 tahun 2020 ya ndi, kalo memenuhi yg diatur di situ bisa jadi pengurang penghasilan bruto. perpanjangan jk waktu fasilitas tsb ada di pasal 11 pmk 83/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U G I O
W U U R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y S T A M
 
faq/2021/11/08/000093630_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1