faq:2021:11:08:000093625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo ada op bukan pemotong transaksi sama spln. Itu kan ga dipotong ya. Trus gmn negara kita mungut pajak dr spln tersebut ya?
Jawaban
kalau untuk PPh pasal 26, asal yg ngasih imbalan itu subjek pajak dalam negeri ke Wajib Pajak luar negeri maka dipotong PPh nya
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093625_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion