User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph 23 nihil bukan karena SKB, apakah harus tetap dilaporkan? memang tidak ada transaksi samsek


Jawaban

TIDAK. hal ini diatur di pasal 2 ayat 2 PER 04/2017. jika nihil karena SKB/SKD/DTP maka tetap harus dilaporkan pph 23 nya.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y O W H
Q I᠎ N Q J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A L K F
 
faq/2021/11/08/000093620_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1