faq:2021:11:08:000093620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 23 nihil bukan karena SKB, apakah harus tetap dilaporkan? memang tidak ada transaksi samsek
Jawaban
TIDAK. hal ini diatur di pasal 2 ayat 2 PER 04/2017. jika nihil karena SKB/SKD/DTP maka tetap harus dilaporkan pph 23 nya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093620_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion